Ketua DPW PWDPI Sumut Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Beras Bansos CPP

 


Medan|GarisPolisi.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan beras Bantuan Sosial Cadangan Pangan Pemerintah (Bansos CPP). Ia menyoroti lambannya proses penyelidikan yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Dinatal, kasus yang telah dilaporkan sejak lebih dari enam bulan lalu ini masih dalam tahap wawancara, tanpa ada kejelasan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Medan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Iya, kami banyak menerima laporan dari masyarakat terkait kasus yang ditangani Polrestabes Medan yang berujung tanpa kepastian hukum. Salah satunya adalah dugaan penggelapan beras bansos ini,” ujar Dinatal kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan menegakkan hukum, Polri seharusnya bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang berdampak pada masyarakat luas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kepastian hukum harus segera diberikan.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan sekaligus mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, untuk mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran kasus ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan hukum,” tegasnya.

Dinatal mengungkapkan bahwa pihak penyidik baru memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) tertanggal 17 Februari 2025. SP2D tersebut diterima oleh pihaknya langsung dari penyidik Tipidkor pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus dugaan penggelapan beras bansos CPP di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, telah menjadi perhatian publik. Ketua Umum LSM GMPSU, Dinatal Lumbantobing, dan Ketua PB IMSU, Lingga Nasution, sebelumnya telah meminta Polrestabes Medan segera mengungkap aktor utama di balik kasus ini.

Berdasarkan laporan LSM GMPSU Nomor: 012/LP-Poldasu/GMPSU/VI/2024, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode Januari–Juni 2024. Awalnya, kasus ini telah diselidiki oleh Subdit 3 Unit 2 Ditreskrimsus Tipidkor Polda Sumut, namun kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Tipidkor Polrestabes Medan sesuai dengan SP2D ketiga Nomor: B/3784/VIII/WAS.2,4/2024/Ditreskrimsus.

Beredar kabar bahwa mantan Lurah Kwala Bekala, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Johor, diduga memiliki perlindungan dari pihak tertentu sehingga kasus ini tidak mengalami kemajuan. Hal ini diperkuat dengan laporan warga Lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala yang selama enam bulan tidak menerima beras bansos meskipun nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.

Kasus ini terbongkar setelah ditemukan data dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh Kepala Lingkungan XX dan disetujui serta ditandatangani oleh lurah lama. Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa sebanyak 115 warga mengalami pengalihan beras bansos, sementara sembilan warga lainnya telah digantikan penerimaannya oleh kepala lingkungan setempat sejak Januari hingga Juni 2024.

Menurut Dinatal, dugaan penyalahgunaan wewenang ini belum berakhir. Meski sembilan warga telah mendapatkan kembali hak mereka, masih ada 106 warga lain yang diduga mengalami kasus serupa.

“Kasus ini belum selesai. Masih ada 106 warga lain yang berhak menerima beras bansos namun diduga kuat mengalami hal serupa. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan yang harus segera diusut tuntas,” tegas Dinatal.

Dengan semakin banyaknya laporan dan bukti yang terungkap, masyarakat berharap agar Polrestabes Medan segera bertindak tegas dalam mengusut kasus ini, sehingga tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar