Polrestabes Medan Buru 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI

Medan | GarisPolisi.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mendalami kasus penculikan, penyekapan, dan pembunuhan seorang mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Hingga saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka dan memburu tujuh lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2024), menjelaskan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan adalah CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak; MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal; serta F (45), warga Klambir V, Desa Kampung Lalang, Sunggal, Deliserdang.

"Masih ada tujuh tersangka lain yang dalam pengejaran, yaitu F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mereka," ujar Gidion.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula dari sengketa mobil rental. Korban, Andreas, menyewa mobil milik salah satu tersangka namun tidak mengembalikannya. Perselisihan ini diduga menjadi pemicu utama aksi kejahatan tersebut.

Para pelaku diduga menculik, menyekap, dan menganiaya korban hingga tewas. Setelah meninggal, jasad Andreas dibuang ke sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ketika ditemukan, jenazah korban sudah dalam kondisi membengkak dan membusuk, dengan tangan serta kaki terikat pemberat.

"Motifnya masih kami dalami, tetapi indikasi awalnya berkaitan dengan kendaraan yang tidak dikembalikan korban kepada tersangka," tambah Gidion.

Polisi saat ini tengah mengintensifkan pengejaran terhadap para tersangka yang buron. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan para tersangka.

"Kami akan terus berupaya mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab di depan hukum," tutup Gidion.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar