TPA Sampah Liar Belum Ditindak, PTPN 1 Reg.1 Layangkan Somasi Kedua

Deli Serdang|GarisPolisi.com - PTPN1 Regional1 (d/h PTPN II) mengirimkan surat peringatan (somasi) untuk kali kedua  kepada oknum SS alias Adi Cantel, pengelola tempat pembuangan sampah akhir (TPA) liar di Jalan Rahayu Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebab sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Deli Serdang maupun Dinas yang terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Padahal lokasi ini sudah sangat meresahkan warga di sekitar wilayah tersebut.

Seperti peringatan sebelumnya Pihak PTPN 1 meminta agar Adi Cantel menghentikan operasional pembuangan sampah di atas lahan HGU No.115 karena akan menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya, karena sampah sampah rumah tangga yang dibuang ke lokasi tersebut sangat beragam dalam jumlah yang besar. Ini terlihat dari banyaknya truck dan beca bermotor yang membuang sampah ke lokasi HGU setiap harinya.

Dalam somasi tertulis yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel, disebutkan bahwa  tindakan yang dilakukan di atas lahan negara (HGU) adalah tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi PTPN 1 Reg.1

"Jika tidak juga diindahkan PTPN1 akan menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polda Sumatera Utara," ujar SEVP aset PTPN1 Ganda Wiatmaja saat dikonfirmasi Rabu pagi (04/12).

Sejumlah warga Dusun 18 Desa Bandar Klippa, areal TPA yang dikelola oknum SS alias Adi Cantel ini sejak awal sudah ditolak warga karena lokasinya sangat tidak tepat sebagai lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA. Namun oknum SS alias Adi Cantel tidak menggubris dan tetap memanfaatkan lahan garapannya di atas HGU PTPN1 Reg.1 itu sebagai TPA yang menghasilkan keuntungan bagi diri pribadinya. Para pengepul sampah dari rumah-rumah warga diwajibkan memberikan setoran terhadap sampah yang mereka buang ke lokasi tersebut.

Pihak Desa Bandar Klippa maupun Camat Percut Sei Tuan yang dihubungi juga menegaskan sama sekali tidak tahu menahu keberadaan TPA liar di Dusun 18 itu, apalagi memberi rekomendasi. iSelama ini Pemkab Deli Serdang sudah menentukan TPA Sampah di kawasan kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir. “Tidak bisa sembarang membuat TPA sampah, karena menyangkut dampak polusi berkelanjutan yang ditimbulkannya,” ujar sumber di Desa Bandar Klippa.

Oleh karena itu warga dan pihak Desa Bandar Klippa sangat berharap agar Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP untuk segera  bertindak tegas dan menutup lokasi pembuangan sampah akhir liar  yang ada di Dusun 18 Desa Bandar Klippa ini. 

PTPN 1 Regional 1 sangat  berharap somasi yang ditujukan kepada oknum SS alias Adi Cantel ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan mendorong Pemkab Deli Serdang bertindak tegas menghentikan kegiatan penumpukan sampah di areal HGU kebun Bandar Klippa.**

Posting Komentar

0 Komentar