Sidang Lanjutan Kasus Kakak Kandung Penjarakan Adik di Toba: Penasehat Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

TOBA | GarisPolisi.com – Sidang lanjutan kasus kakak kandung yang memenjarakan adiknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, Senin (2/12/2024). Perkara dengan Nomor Register 159/Pid.B/2024/PN Balige ini melibatkan terdakwa May Tambunan, dengan Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga, S.H., M.H., memimpin jalannya sidang didampingi dua hakim anggota.

Pada sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge), yakni istri terdakwa Ema Manurung dan putrinya, Putri Debora Tambunan. Kedua saksi memberikan keterangan langsung terkait insiden yang terjadi di rumah keluarga Tambunan, yang sekaligus menjadi lokasi kilang padi mereka di Desa Lumbanpea, Kabupaten Toba.

Dalam persidangan, Ema Manurung menyatakan bahwa suaminya tidak pernah mendorong Ramses Tambunan hingga terjatuh atau mencekik lehernya sebagaimana dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

“Suami saya hanya melerai dan mencoba menghentikan Ramses agar tidak melakukan sesuatu di kilang padi kami. Tidak ada penganiayaan fisik, hanya pertengkaran mulut,” ungkap Ema kepada majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan Putri Debora Tambunan. Menjawab setiap pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum dengan lugas, Putri menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Papa hanya membentangkan kedua tangannya untuk mencegah paman Ramses melakukan aktivitas di kilang padi, tidak ada pencekikan atau tindakan kasar lainnya,” jelas Putri.

Setelah sidang, Dongan Nauli Siagian, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses hukum kasus ini. Ia mempertanyakan sikap penyidik Polres Toba yang dianggap lamban menindaklanjuti laporan terdakwa sejak 2020, sementara laporan korban pada Mei 2024 langsung diproses hingga ke pengadilan.

“Kenapa laporan terdakwa sejak 2020 terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh Ramses Tambunan bersama kakaknya, Nikson dan Harison Tambunan, tidak diproses? Sedangkan laporan korban pada 6 Mei 2024 begitu cepat ditindaklanjuti? Ada apa dengan oknum penyidik Polres Toba?” kritik Dongan.

Ia juga menekankan bahwa korban, Ramses Tambunan, masih aktif menjalankan usahanya menggiling padi pasca-kejadian yang dilaporkan. “Ini membuktikan bahwa klaim tentang gangguan akibat penganiayaan tidak berdasar,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan penambahan bukti dari pihak penasihat hukum. Perkembangan kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat adanya konflik keluarga yang menjadi latar belakangnya.

(Said Lbs)

Posting Komentar

0 Komentar