Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu

Tebing Tinggi|GarisPolisi.com - Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Tersebut, seorang terduga pelaku yang akhirnya di ketahui  berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong. 

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, kepada.awak.media.jejaring  menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12./2024.) sekitar pukul 14.30 Wib. 

Terduga pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,"  sebut Kasi Humas.

Lanjutnya, .saat ini pelaku yang telah di tetapkan menjadi tersangka,   beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar