![]() |
Tersangka DP alias Diki, pengedar narkoba asal Provinsi Aceh setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda perantauan asal Provinsi Aceh terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berinisial DP alias Diki (26 Tahun), yang sebelumnya beralamat di Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh itu terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024 sekira pukul 19.40 WIB.
Tersangka DP alias Diki diamankan saat sedang menunggu pelanggan (pembeli narkotika - red) di Jalan Koptu Mahmun Lubis Lingkungan I, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labura. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2,41 gram narkotika jenis sabu yang di kemas dalam 2 bungkus plastik klip transparan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (9/12) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DP alias Diki bermula dari adanya informasi masyarakat kepada tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang sedang melaksanakan patroli.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Jalan Koptu Mahmun Lubis, Lingkungan I, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labura, kerap terjadi transaksi narkotika. Berbekal dari info tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah segera melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di lokasi.
"Setibanya dilokasi, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim langsung meringkus pelaku yang saat itu diduga sedang menunggu pelanggan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2,41 gram narkotika jenis sabu-sabu,"papar Kasihumas didampingi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi di Mapolres Labuhanbatu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Kasihumas, tersangka berikut pelaku barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
0 Komentar