IMM Deli Serdang Kecam Keras Studi Tiru yang Dilaksanakan Lemindo, Sebut Langgar Aturan

Ketua PC IMM Deli Serdang, Muhammad Nur Hidayat.

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Deli Serdang mengeluarkan kecaman keras terhadap pelaksanaan kegiatan Studi Tiru yang digelar oleh Lembaga Manajemen Indonesia (LEMINDO), yang dianggap melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lemhanas. Kegiatan tersebut, menurut IMM, juga bertentangan dengan himbauan yang tertuang dalam surat edaran DPP Desa Bersatu yang belum lama ini diterbitkan.

Ketua PC IMM Deli Serdang, Muhammad Nur Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (6/12/2024), menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga merupakan program titipan yang sekadar seremonial tanpa dampak nyata terhadap pembangunan desa. 

"Kegiatan ini tidak relevan dengan tujuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Kami menilai kegiatan bimtek tersebut tidak akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di desa," ujar Hidayat, yang akrab disapa Dayat.

Menurut Dayat, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kepala Desa seharusnya ditunda hingga Januari 2025, mengingat surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri dan Lemhanas yang melarang dilaksanakannya kegiatan serupa hingga akhir Desember 2024. 

“Sebaiknya Bimtek untuk Kepala Desa digelar pada Januari 2025 hingga Desember 2025,” tambahnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa seharusnya Kepala Desa hanya perlu mengikuti Bimtek satu atau dua kali saja, dan fokus pada realisasi program pembangunan yang lebih konkret di desa masing-masing. 

"Program pembangunan di desa lebih penting untuk direalisasikan daripada sekadar mengikuti Bimtek yang tidak memberi dampak langsung bagi masyarakat," tegasnya.

Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang, Ari Simatupang, yang menegaskan bahwa kegiatan Studi Tiru yang akan dilaksanakan oleh LEMINDO tidak resmi dan tidak ada koordinasi dengan Dinas PMD. 

"Kegiatan ini bukan bagian dari program kami, dan kami tidak tahu-menahu soal pelaksanaannya. Saya juga heran mengapa seluruh kepala desa mau ikut meski sudah ada larangan," ujar Ari.

Ari juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terkait dengan kegiatan tersebut. 

“Kami sependapat dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang akan menindak tegas praktik yang tidak sesuai aturan ini,” kata Ari.

Sementara itu, Pj. Bupati Deli Serdang, Wirya Alrahman, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Bimtek ini, melalui Benny, panitia pelaksana, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Dengan adanya kecaman ini, berbagai pihak berharap agar kegiatan serupa tidak dilanjutkan dan kepala desa lebih fokus pada pengelolaan anggaran APBDes yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar