BNNK Labura Janji Bertindak Tegas Usai Dituding Tutup Mata Soal Peredaran Narkoba

Kantor BNNK Labura.


Labura | GarisPolisi.com – Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labura, yang bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), menjanjikan langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini.

Kepala BNNK Labura, Karno Adhi Swasono, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/12/2024) malam, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan terkait peredaran narkoba yang semakin marak di wilayahnya. 

“Saya lagi sakit bang, belum bisa balas bukan karena tutup mata. Kami akan tindak lanjuti informasi ini dan segera kerja sama dengan Polres Labuhanbatu,” tulisnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemberitaan di media online mengungkap aktivitas dua terduga pengedar narkoba, RJL (40) dan SR (38), yang beroperasi di Kecamatan Aek Natas dan NA IX - X.

 Lokasi strategis kantor BNNK Labura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan NA IX - X semestinya mempermudah pengawasan dan penindakan, mengingat jaraknya yang relatif dekat dengan Polres Labuhanbatu.

Namun, pernyataan Karno memicu kritik dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (DPD LSM LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan. 

Ia menilai alasan sakit yang disampaikan Kepala BNNK Labura tidak cukup untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Apakah seorang pemimpin tidak memiliki anggota atau bawahan yang bisa melaksanakan tugas lembaga ini? Atau mungkin dia memang tidak memiliki kemampuan memimpin? Kami sangat kecewa dengan kinerja BNN Labura yang terlihat tidak mampu menyelesaikan masalah narkoba di daerah ini,” ujar Bangkit dengan nada tegas.

Menurut Bangkit, masyarakat Labura membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar janji. Ia meminta agar BNNK Labura segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan peredaran narkoba yang kian merajalela.

Meningkatnya kasus peredaran narkoba di Labura menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat yang merasa terancam oleh dampaknya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengamanatkan BNN untuk bertindak tegas terhadap bandar dan produsen narkoba, serta humanis kepada para penyalahguna.

Keberadaan BNNK Labura sebagai lembaga penegak hukum diharapkan mampu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polres Labuhanbatu, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Selain itu, sinergi dengan masyarakat diperlukan untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat pencegahan.

Dalam situasi yang mendesak ini, masyarakat Labura berharap langkah nyata segera diambil. Konsistensi dan komitmen BNNK Labura dalam menjalankan tugasnya menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

(MJs)

Posting Komentar

0 Komentar