Lampung Selatan|GarisPolisi.com – Anggaran belanja pemerintah memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan nasional, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, ada sejumlah hal yang menimbulkan tanda tanya, salah satunya adalah anggaran sebesar Rp 2,6 miliar yang dialokasikan untuk belanja jasa tenaga administrasi di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan.
Anggaran sebesar itu menjadi sorotan tajam dari Ainul Fajri, S.Sos, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Selatan. Menurut Fajri, proporsi anggaran yang dialokasikan untuk belanja jasa tenaga administrasi keuangan seharusnya untuk pihak ketiga, karena menyangkut jasa. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai penghujung tahun 2024 ini, belum ada tanda-tanda kegiatan lelang atau tender untuk alokasi tersebut di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini menimbulkan kecurigaan, karena seharusnya ada kejelasan peruntukan anggaran ini. Apakah anggaran ini memang digunakan untuk jasa administrasi, atau ada hal lain yang perlu dipertanyakan?” ujar Fajri, yang akrab disapa Bg Inul, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa meskipun anggaran tersebut tertera dalam dokumen anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, namun belum ada transparansi terkait dengan realisasi anggaran tersebut. Selain itu, Fajri juga menyayangkan tidak adanya tanggapan dari pihak terkait, terutama Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Lampung Selatan, yang hingga saat ini tidak dapat dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Sementara itu, Supriyadi, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 2,6 miliar itu merupakan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer selama setahun, bukan untuk jasa keuangan, meskipun hal tersebut bertentangan dengan informasi yang tertera di aplikasi SIRUP.
Fajri menegaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih cermat dan transparan dalam mengawasi penggunaan anggaran. "Ini menyangkut uang rakyat, sehingga perlu ada kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai dengan yang tercatat di dokumen resmi," ujar Fajri.
Dalam hal ini, JWI Lampung Selatan mendesak agar anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan sejalan dengan prosedur yang berlaku, agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
(Irwan)
0 Komentar