Yz saat memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa. |
Penulis: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG | GarisPolisi.com – Seorang warga Dusun III, Desa Sihaporas, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial YZ (38), menjadi korban penganiayaan oleh DN, yang juga warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (15/11/2024) di area perkebunan tempat YZ bekerja bersama istri dan anaknya.
Kronologi insiden bermula ketika YZ sedang beristirahat di kebun setelah bekerja. DN bersama anaknya tiba-tiba datang dengan membawa golok dalam sarung, menuduh YZ menghina dirinya.
Adu mulut pun terjadi, hingga DN menyerang YZ dengan memukul kepala korban menggunakan gagang golok dan mendorongnya hingga terjatuh.
Tidak puas, DN mencoba mencekik YZ, namun aksinya dihentikan oleh anaknya sendiri yang berusaha melerai.
Peristiwa ini disaksikan oleh istri dan anak YZ yang masih kecil, menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga tersebut.
YZ menderita luka fisik dan merasa tidak aman melanjutkan pekerjaannya di kebun yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Pada Selasa (19/11/2024), YZ telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Sibabangun. Karena upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa setempat tidak membuahkan hasil karena DN menolak hadir.
Akibatnya, laporan polisi dilanjutkan, dan YZ menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, YZ berharap agar kasus ini diproses secara hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Saya ingin pelaku mendapat sanksi yang setimpal agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa depan,” ujar YZ.
Untuk memperkuat langkah hukumnya, YZ telah memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, pada Minggu (17/11/2024). Penyerahan kuasa ini dilakukan di kediaman Ketua DPC PJS.
Ketua DPC PJS, yang akrab disapa Yasmend, menyatakan komitmennya untuk mendampingi YZ dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang boleh mengambil tindakan sendiri. Kami siap mendampingi hingga YZ mendapatkan keadilan,” tegasnya.
0 Komentar