Tak Butuh Lama, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Pelajar di Labura

Ketiga Tersangka Pelaku Penculikan dan Pemerasa setelah diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hulu.

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dalam tempo 3x24 Jam, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu akhirnya berhasil mengungkap kasus penculikan seorang pelajar wanita yang di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Ketiganya berhasil diamankan petugas di wilayah Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Data dihimpun, adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu antara lain, RIS alias Inal (28 Tahun), PTS alias Tua (34 Tahun) warga Kec. Bangun Purba dan STH alias Selvi (25 Tahun) warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.

Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada dilokasi persembunyiannya di sebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Sitombol Padang, Kec. Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumbar pada Rabu 20 November 2024 pukul 02.30 WIB dini hari. Saat proses pengemb, petugas terpaksa memberikan tembakan pada bagian kaki kedua orang pelaku karena melakukan perlawanan yang membahayakan. 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif penculikan yang dilakukan para pelaku terkait utang piutang bisnis narkoba. Untuk diketahui, abang korban yang bernama Dedy ada mengambil 1 Kg narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 Juta dari pemasok pada Agustus 2024 yang lalu.

Bukannya menyetor hasil penjualan, Dedy justru menghilang sehingga sang bandar pemasok sabu berang dan menculik adiknya berharap pihak keluarga bertanggungjawab membayar hutang yang bersangkutan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi kepada wartawan menerangkan bahwa ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu.

"Ketiga tersangka berhasil diamankan kemarin malam diwilayah Pasaman, Sumbar. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu," Ucap AKP Syafrudin, Kamis (21/11) di Mapolres Labuhanbatu.

Dijelaskannya, penculikan terhadap AOS (Perempuan), berusia 18 tahun terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari, Kelurahab Aek Janopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Saat itu kakak kandung korban yakni Sri Mustika (30), selaku pelapor yang sedang berada diluar, mendapat kabar dari masyarakat bahwa adeknya telah diculik oleh sejumlah orang tidak dikenal dan dibawa paksa menggunakan mobil pribadi.

Mendapat informasi itu, sambung Kasihumas, pelapor bersama kedua temannya yang merupakan saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan. Selanjutnya, Sri Mustika didampingi kedua temannya membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

AKP Syafrudin juga menuturkan, guna menindaklanjuti laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, kata Syafrudin, akhirnya pada Selasa (19/11/2024), tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada diwilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. 

Selanjutnya, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah bersama tim langsung berangkat ke lokasi target. Namun sesampainya di tujuan, tim kembali mendapat info bahwa kalau para pelaku telah bergerak menuju Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat. 

Tak ingin buruannya lebih jauh lagi, petugas langsung melakukan pengejaran dan pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap para tersangka disebuah Penginapan di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat.

“Saat dilakukan penangkapan tim Unit Reskrim hanya menemukan 3 pelaku dan korban Adek Oktari Syafitri yang disekap para tersangka di dalam kamar penginapan dan menemukan barang bukti 2 pucuk senjata api berikut amunisinya,” terangnya.

Unit Senpi Rakitan dan Soft Gun yang berhasil disita petugas dari tangan para pelaku.

Kemudian, sambung AKP Syafrudin, tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pada pelaku lainnya yakni Roni, Ucup, Rendi. Namun, ketika tim bergerak untuk mencari keberadaan tersangka lainnya, tersangka RIS alias Inal dan PTS alias Tua berusaha melarikan diri dan selanjutnya tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.

Selain ketiga tersangka, papar Syafrudin, dalam pengungkapan kasus penculikan tersebut petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1987 BTH, sepucuk senpi genggam rakitan bentuk Revolver, sepucuk senjata Air Softgun bentuk FN, 5 Butir Amunisi jenis mimis, 6 Butir Amunisi Revolver dan 1 Unit HP.

"Saat ini korban yakni AOS atau Adek Oktari Syafitri sudah kita kembalikan kepada keluargannya dalam keadaan selamat. Untuk para tersangka lain yang belum tertangkap masih kita lanjutkan proses pengejaran," Tukas AKP Syafrudin mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar