Tebing Tinggi|GarisPolisi.com - Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap sekaligus menggulung 2 pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu. di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan dan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua pelaku, antar lain pria berinisial AA (38) yang merupakan warga Desa Dolok Merawan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram. Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp. 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat
' Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas", sebut Kasi Humas.
"Polres Tebing Tinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama," ungkap Kasi Humas.
Sepekan setelah penangkapan warga Dolok Merawan, Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SP (42), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Pelaku SP ditangkap di areal perkebunan sawit di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, satu unit android, pipet plastik berbentuk runcing, dan uang tunai sebesar Rp115 ribu.
"Petugas menangkap pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Mulyono.
Keduanya sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebing Tinggi akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar