Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti 12,03 Gram Sabu

Simalungun | GarisPolisi.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 12,03 gram. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Suhandira alias Dira (24) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24), keduanya warga Bandar Masilam. Penangkapan berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel milik Dira. Dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, tim melakukan pengintaian di bengkel tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Dira dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram. Dalam pemeriksaan awal, Dira mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok bernama Gogo.

Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah lain di Huta III, Nagori Bandar Tinggi, tempat Dani tinggal. Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik besar dan lima plastik kecil berisi sabu dengan total berat 12,03 gram, satu ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Dani juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Gogo.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk memutus rantai peredarannya," ujar AKP Verry Purba.

Selain itu, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba di Kabupaten Simalungun.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri keberadaan Gogo, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Polres Simalungun juga berencana bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan memutuskan rantai distribusi narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan lingkungan aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi pencegahan peredaran narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Sumatera Utara.

(Sumber: Humas Polres Simalungun)

Posting Komentar

0 Komentar