Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024). |
Medan | GarisPolisi.com – Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Netty (62), seorang pemilik kos di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku, yang diketahui bernama Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara, pada Jumat malam (15/11/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024), mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah penolakan korban untuk meminjamkan uang kepada pelaku. "Motifnya hanya karena korban menolak memberikan pinjaman uang. Pelaku yang tidak terima kemudian tega menghabisi nyawa korban," ungkap Kombes Gidion.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara di Kediri, Jawa Timur. Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban tetap berbaik hati memberikan tempat tinggal dan bantuan kepada pelaku.
"Pelaku memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta uang, namun kali ini korban menolak. Hal ini memicu pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut," jelas Gidion.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku telah mempersiapkan pisau yang digunakannya untuk melukai korban. Kombes Gidion mengindikasikan bahwa tindakan ini kemungkinan sudah direncanakan.
"Meskipun pelaku mengaku sering membawa pisau karena hobi mendaki gunung, kami mendalami lebih lanjut apakah ini memang digunakan untuk kejahatan," ujar Kapolrestabes.
Dalam kesehariannya, pelaku dikenal sebagai pengumpul sumbangan sosial. Uang hasil meminta-minta tersebut sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian disalurkan kepada pihak lain.
"Dia meminta sumbangan sosial dari masyarakat. Sebagian hasilnya disalurkan, namun selebihnya digunakan untuk kebutuhan hidupnya," tambah Gidion.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kini, polisi mendalami lebih lanjut keterkaitan pelaku dengan rencana kejahatan tersebut. Sementara itu, pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.
0 Komentar