Pilkada 2024, PDIP Labuhanbatu Himbau Warga Laporkan Pejabat Pemerintah Terlibat Politik Praktis

 

Dahlan Bukhori, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang, Ketua Dewa Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhori menghimbau seluruh warga Kabupaten Labuhanbatu agar ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Dahlan mengatakan, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 khususnya Pasal 188 tentang larangan dan sangsi bagi pajabat negara, aparatur sipil negara, pejabat daerah, Kabupaten, Desa dan Kelurahan, serta TNI dan Polri yang dengan sengaja terlibat dalam politik praktis, ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan peristiwa tersebut ke DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu.

"Dalam konferensi pers ini kami DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu apabila ada menemukan pelanggan pelanggaran atau interpensi terhadap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhanbatu ini agar segera menyampaikan aduan atau laporan ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu, atau melalui Call Center DPC PDIP Labuhanbatu di nomor 0853 6259 3670 atau 0812 6367 815 atau 0821 7457 7390," Ucap Dahlan Bukhori saat menggelar Konferensi Pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu, Selasa (19/11/2024) siang. 

Dahlan juga berharap parsitipasi masyarakat Labuhanbatu dalam kontestasi Pilkada ini jadi motivasi sehingga pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, pemilihan Bupati wakil Bupati bisa berjalan sesuai ketentuan peundang undangan. 

Dalam keterangannya itu, secara gamblang Dahlan Bukhori juga menyebutkan bahwa ada sangsi pidana bagi para pejabat negara ataupun pejabat pemerintah, TNI dan Polri apa bila terbukti secara sengaja terlibat dalam politik praktis.

"Jika terbukti ada pejabat negara ataupun pejabat daerah, Desa dan Kelurahan serta TNI - Polri yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 188 tersebut ada sangsi pidananya, yakin pidana penjara paling singkat 1 bulan penjara dan paling lama 6 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu dan paling banyak Rp. 6 juta, " tegas Dahlan mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar