Tersangka SP dan barang bukti paket narkotika jenis ganja setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Terlibat jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja, seorang pria berinisial PS (57 tahun), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu, Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu diringkus Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Selasa, 5 November 2024 di Desa Perbaungan, Bilah Hulu.
Dari tangan SP, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 29 bungkus narkotika jenis ganja dan sejumlah barang bukti terkait lainnya. Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada Wartawan, Kamis (7/11) di Mapolres setempat.
"Dalam aksi pemberantasan narkoba, Tim Sat Narkoba kita berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Bilah Hulu. Dari pengungkapan itu satu tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti nya berupa 29 paket daun ganja kering dengan berat total mencapai 82,69 gram," Ucapnya.
Selain barang bukti narkotika, sambung Syafrudin, pihak nya juga turut mengamankan satu unit HP milik pelaku yang diduga digunakan oleh sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya.
"Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda," tegasnya.
AKP Syafrudin menambahkan, dari hasil introgasi petugas, tersangka PS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama, Rantauprapat. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok Pemasok tersebut guna melakukan pemberatasan sampai keakar-akarnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. Saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," imbau Kasi Humas mengakhiri.
0 Komentar