Deli Serdang | GarisPolisi.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap lima pelaku komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Deli Serdang.
Kelompok ini ditangkap usai aksi mereka membacok seorang pemuda yang melintas di Jalan Sultan Serdang pada Rabu (30/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) malam di Dusun Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dalam operasi penangkapan ini, salah satu pelaku berinisial ES alias T (20) ditembak pada bagian kaki oleh polisi karena berusaha melawan saat diminta menunjukkan lokasi rekan-rekannya yang lain.
“Kami telah menangkap lima tersangka pelaku begal di Jalan Sultan Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Kamis (7/11/2024).
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari S (17), yang berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bo (17), DPS (20), dan ES alias T (20). Dari kelimanya, tiga orang diketahui masih berusia di bawah umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik korban, mobil Toyota Rush hitam yang digunakan pelaku dalam aksi, serta dua ponsel milik para tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan aksi begal terhadap AP (19), seorang warga Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Korban dibacok ketika melintas dengan sepeda motor di Jalan Sultan Serdang sekitar pukul 03.48 WIB pada Rabu (30/10/2024). Saat itu, pelaku mengepung korban dan merampas ponselnya dengan cara kekerasan.
AP mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan para pelaku, dan hingga kini masih menjalani perawatan. Menurut pihak kepolisian, komplotan ini memang terkenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya saat melakukan aksi.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya di wilayah Sumatera Utara. Penanganan kasus ini juga melibatkan unit Perlindungan Anak, mengingat adanya tersangka yang berusia di bawah umur.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Red)
0 Komentar