Tersangka LRR alias Bunda dan barang bukti narkotika milik tersangka setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu| GarisPolisi.com - Terlibat bisnis haram sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LRR alias Bunda (55 Tahun), warga Jln Batu Sangkar Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu diringkus Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian, tersangka LRR alias Bunda berhasil ditangkap petugas pada Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di seputaran Jln SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Penangkapan terhadap tersangka dalam dasari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan bisnis narkotika yang dijalankan tersangka," ujar Syafrudin, Selasa (19/11/2024) di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam keterangannya itu, AKP Syafrudin juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. "Pemberantasan peredaran narkoba ini juga bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Astacita Presiden RI," jelasnya lagi.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka LRR yang terjadi apa 14 November 2024 tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik atas perintah Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram serta satu unit HP merek Oppo warna emas.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sambung Kasi Humas, ia mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan petugas tersebut merupakan miliknya yang ia beli dari rekannya yang hingga saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas.
"Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," Tukas AKP Syafrudin mengakhiri.
0 Komentar