Medan|GarisPolisi.com - Sidang lanjutan kedua terdakwa yakni Yansen dan Meliana Jusman kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan nota pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa yang dibacakan oleh Gloria Tamba, SH dan A.M Adriansyah, SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa, Jum'at (1/11/2024).
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Gloria Tamba menyebutkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Selain itu dalam pleidoi Gloria juga mengatakan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan bukti yang telah terungkap di persidangan.
"Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan penuntut umum," ucap Gloria.
Setelah mendengar pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir menutup persidangan.
Seusai sidang Gloria mengungkapkan bahwa dari pleidoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Menurut penuntut umum para terdakwa ini melakukan perbuatan menggunakan surat palsu. Sehingga menjadi pertanyaan buat kami, kalau mereka menggunakan surat palsu, lantas siapa yang menurut penuntut umum yang membuat surat palsu tersebut?," tegas Gloria.
Sebelum mengakhiri Gloria juga menyebutkan, dalam nota pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan kliennya.
(Zar)
0 Komentar