Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Firdaus, secara resmi melantik 58 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Minggu, 3 November 2024. Pelantikan berlangsung di aula sebuah kafetaria di Jalan Diponegoro, yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu, perwakilan Muspika, serta sejumlah tokoh masyarakat dan agama setempat.
Dalam sambutannya, Firdaus mengucapkan selamat kepada para PTPS dan menekankan pentingnya kerja sama serta komunikasi dalam melaksanakan tugas. "Selalu komunikasikan setiap kendala atau masalah yang muncul di lapangan, jangan mengambil keputusan sendiri. Patuhi alur koordinasi mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Panwas Kecamatan, hingga Bawaslu tingkat kota," ujar Firdaus.
Turut hadir dalam acara tersebut, Choky Nasution, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPH) Bawaslu Kota Tebing Tinggi, serta Lambok Simbolon, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PPPS). Dalam arahannya, Choky menegaskan pentingnya pengawasan ketat di setiap tahap pemilu, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan dan pengawalan suara agar integritas pemilu tetap terjaga.
Setelah prosesi pelantikan, seluruh PTPS langsung mengikuti pembekalan berupa materi penguatan kapasitas. Pembekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengawas memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, terutama dalam menghadapi potensi permasalahan di TPS. Diharapkan, para PTPS dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional, sehingga pemilu di Kecamatan Padang Hilir berlangsung lancar dan aman.
Pembentukan dan pelatihan pengawas TPS ini merupakan langkah penting dalam mengawal pemilu di Tebing Tinggi, khususnya di Kecamatan Padang Hilir, agar setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan sesuai dengan arahan Bawaslu pusat.
(Met)
0 Komentar