MEDAN|GarisPolisi.com - Tak butuh waktu lama, dua anggota komplotan diduga geng motor yang menyerang warkop mie aceh 'Dani', Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, Kab. Deli Serdang, Pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil ditangkap personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Seorang pelaku berinisial BID (18) warga Jalan Gedek, Kec. Delitua, Deliserdang ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB," ujar Kapolrestabes Medan.
Kemudian seorang lagi berinisial AZ (22) warga Jalan Ardagusema Delitua, Kab. Deliserdang ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 22.39 WIB.
"Dari penangkapan itu, kami sita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, jaket abu-abu hoodie yang digunakan pelaku AZ, dan celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku BID," papar Kapolrestabes Medan.
Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, aksi penyerangan para pelaku dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
"Menurut keterangan korban Hamdani 32 Tahun, malam itu dirinya sedang menjaga warkop mie aceh miliknya di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua."
"Tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban."
"Kemudian, pelaku juga menolak steling hingga retak, menendang meja jualan lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor," papar Kapolrestabes Medan.
Setelah kejadian ini viral di media sosial (Medsos), personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Uit Reskrim Polsek Delitua langsung mengejar para pelaku.
Dan hanya dalam waktu 1 x 2 jam, personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang pelaku.
Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan ke dua pelaku dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan.
(Red).
0 Komentar