Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K, SIK, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat patroli, petugas mencurigai tiga pemuda yang berboncengan di atas sepeda motor sambil membawa celurit. Ketika kami menghentikan mereka untuk pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa dua celurit, satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, dan satu ponsel," ujar AKP Riffi Noor Faizal.
Petugas segera melakukan pengejaran setelah mendapati ketiganya mencoba melarikan diri. Setelah berhasil dihentikan, ketiganya mengakui bahwa mereka berencana melakukan pembegalan terhadap pengguna jalan yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
“Para pelaku mengincar warga yang melintas untuk merampas barang berharga. Mereka kini ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," tambah Kasat Reskrim.
Penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya begal, yang kerap meresahkan masyarakat. AKBP Janton Silaban mengimbau kepada warga agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan wilayah Belawan dan sekitarnya dari aksi-aksi kriminal seperti ini.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberhasilan ini berkat kerja keras dan kesiagaan anggota di lapangan," tegasnya.
Upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan mendapat apresiasi dari warga setempat.
"Kami merasa lebih aman dengan adanya patroli rutin seperti ini, semoga tindakan begal bisa ditekan," ungkap Roni, seorang warga Belawan.
Dengan tindakan cepat dari kepolisian, diharapkan angka kejahatan di wilayah tersebut dapat terus ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman saat beraktivitas, terutama di malam hari.
(Nur).
0 Komentar