Sidang Sengketa Pilkada Labura: Kesaksian Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Ijazah Ahmad Rizal

Baginda Ansary Sinaga, saksi dari masyarakat di Sidang Bawaslu Labura.

Editor: MJ. Sitorus

Labura|GarisPolisi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pencalonan Bupati atas pasangan Ahmad Rizal – Darno, Minggu (6/10/2024). Sidang ini menyoroti tanggapan masyarakat terkait keabsahan ijazah Ahmad Rizal, yang dianggap bermasalah.

Baginda Ansary Sinaga, saksi dari masyarakat, dalam persidangan menjelaskan bahwa ijazah Paket C milik Ahmad Rizal, yang terdaftar sebagai calon Bupati, tidak berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 110/PDT.P/2020/PN RAP. Putusan tersebut, menurut Baginda, menguatkan bahwa Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah.

"KPU Labura sudah mengambil langkah yang tepat dengan menyatakan bahwa data dan dokumen pencalonan Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berangkat dari masalah keabsahan ijazah Paket C yang menjadi salah satu syarat pencalonan," jelas Baginda di hadapan majelis hakim.

Ia merinci bahwa dalam penetapan PN Rantau Prapat, permohonan Ahmad Rizal untuk mengubah atau menambah namanya menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH telah dikabulkan. Putusan tersebut juga memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register resmi akta kelahiran.

"Penetapan tanggal 22 September 2020 ini menegaskan bahwa nama asli yang sah secara hukum adalah Ahmad Rizal atau H. Ahmad Rizal Munthe, SH, bukan Saprizal. Jadi, ijazah atas nama Saprizal tidak bisa digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan," lanjut Baginda.

Lebih lanjut, Baginda mengungkapkan bahwa prinsip asas hukum finalitas telah diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, ijazah atas nama Saprizal tidak dapat berlaku, karena asas hukum tidak berlaku surut (non-retroaktif).

"Sebenarnya siapa Saprizal ini? Kami mempertanyakan identitas aslinya. Bahkan, jika melihat ijazah Paket C Kesuma Bangsa yang diterbitkan pada 2005, dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SKHUN SMA), kami menemukan beberapa kejanggalan," jelasnya.

Baginda menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional tersebut, ijazah harus ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, bukan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu.

"Ini membuat kita meragukan keabsahan sumber ijazah Ahmad Rizal. Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 2 ayat 5, dijelaskan bahwa pengesahan fotokopi ijazah paket dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, bukan UPTD Dinas Pendidikan Sumut," ungkap Baginda.

Baginda juga menambahkan bahwa fotokopi ijazah Ahmad Rizal seharusnya dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labura, bukan oleh UPTD Disdik Sumut.

"Ahmad Rizal juga sering mengubah namanya, dan ini menjadi pertanyaan. Majelis hakim Bawaslu Labura harus benar-benar jeli dalam menyikapi masalah ini, karena identitas Ahmad Rizal diduga berubah-ubah dengan berbagai nama yang digunakan," tegasnya.

Majelis hakim Bawaslu diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan segala bukti serta kesaksian yang disampaikan.

Posting Komentar

0 Komentar