Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga setempat mengungkapkan bahwa rumah AHR sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan AHR. Dari tangan pelaku, ditemukan 7 paket sabu seberat 2,17 gram, serta beberapa barang bukti lain yang mendukung tindak pidana narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (16/10/2024).
Saat ini, pelaku AHR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen untuk memberantas narkoba di Tebing Tinggi,” tegas Iptu Mulyono.
Polres Tebing Tinggi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar