MEDAN | GarisPolisi.com – Seorang pengemudi (driver) ojek online (Ojol) di Medan, Taufik, membuat heboh publik setelah mengaku menjadi korban begal di Jalan Sei Batang Hari pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, pengakuan tersebut terbongkar sebagai kebohongan yang dibuatnya untuk menutupi kesalahan pribadi.
Kini, Taufik menghadapi ancaman hukuman berat, tidak hanya karena menyebarkan berita bohong, tetapi juga setelah diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Kasus ini bermula ketika Taufik mengaku kepada publik bahwa ia dibegal saat sedang bekerja sebagai pengemudi Ojol. Dalam video yang sempat viral di media sosial, Taufik tampak terduduk di tanah dengan kondisi lemas, mengenakan jaket Ojol dan celana jeans yang robek. Ia mengklaim sepeda motornya, jenis Yamaha N-Max, dibawa kabur oleh pelaku begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Medan Sunggal, terungkap bahwa Taufik tidak benar-benar mengalami peristiwa begal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa Taufik sengaja merekayasa kejadian ini untuk menutupi kesalahan kepada istrinya.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor Taufik sebenarnya dititipkan kepada temannya sesama Ojol. Saat itu, dia sedang berada di indekos seorang wanita," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rekayasa ini dibuat karena Taufik takut ketahuan oleh istrinya bahwa ia sedang berada di tempat seorang wanita.
Untuk menghindari konflik, Taufik membuat cerita palsu tentang dirinya yang menjadi korban begal, berharap istrinya percaya bahwa motor yang dititipkannya hilang dicuri.
"Kebohongan ini dirancang untuk menutupi kesalahannya karena ia berada di indekos seorang wanita, dan motornya dititipkan kepada rekannya," lanjut Kombes Hadi.
Tak hanya terbongkar rekayasanya, Taufik juga terjerat kasus lain setelah hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan positif narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga Taufik mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita saat berada di indekos tersebut.
Polisi kini terus mendalami keterlibatan Taufik dalam kemungkinan tindak kriminal lainnya, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Laporan polisi model A sudah dibuat terkait penyebaran berita bohongnya, dan kami juga mendalami lebih jauh terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," jelas Hadi pada Rabu (9/10/2024).
Taufik kini menghadapi ancaman hukuman serius atas tindakannya. Selain dikenakan sanksi atas penyebaran berita bohong, ia juga bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait narkoba.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan dan mencari keberadaan teman wanita yang diduga bersama Taufik saat insiden palsu itu terjadi.
(Red)
0 Komentar