Pancur Batu | GarisPolisi.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Kedua tersangka, Kasimta Saragih alias Kasmin (33), warga Dusun V Desa Kuala Dekah, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, dan Frans Andi Ginting alias Andi (37), warga Dusun I Ujung Bandar Desa Durintonggal, Kecamatan Pancur Batu, terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Pancur Batu.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari Hendrik Sitikar (47), warga Perumahan Milala Blok E2 No. 10, Desa Namobintang, Kecamatan Pancur Batu, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (11/10/2024) malam. Unit Reskrim Polsek Pancur Batu segera bergerak cepat dan menangkap Kasimta Saragih pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, sesaat setelah pelaku melakukan aksi pencurian.
Setelah diperiksa, Kasimta mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Frans Andi Ginting. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Frans Andi Ginting di Jalan Delitua, Desa Baru, Pancur Batu, pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, dalam proses penangkapan, Kasimta mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki Kasimta. Kasimta kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, sementara rekannya, Frans, langsung dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah menjual sepeda motor curian kepada seorang warga di Desa Durintonggal. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas mendatangi rumah pembeli dan menemukan puluhan unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil curian.
Puluhan sepeda motor tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat Napitupulu, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH, MH, menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deliserdang. Penangkapan mereka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya pada Jumat malam.
"Kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering beraksi. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas," ujar AKP Krisnat Napitupulu.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan sepeda motor curian tersebut.
(Ali)
0 Komentar