Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lau Baleng, Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Tanah Karo | GarisPolisi.com – Polres Tanah Karo melalui tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (24/10/2024) sore, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial JG (41) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. “Kami terus mengawasi pergerakan jaringan narkoba di wilayah ini. Penangkapan JG merupakan langkah awal dalam memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 987 gram. Ganja tersebut ditemukan dalam dua bungkus besar, salah satunya seberat 83 gram yang dibungkus koran, dan lainnya seberat 904 gram dibalut goni putih. Barang bukti tersebut disembunyikan di atas dan di bawah kursi becak bermotor Honda Verza bernomor polisi B 4622 THA yang digunakan oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi narkoba.

Kapolres menambahkan, penangkapan JG bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di desa tersebut. Berdasarkan laporan ini, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap JG bersama barang bukti ganja dalam jumlah besar.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memonitor pergerakan tersangka. Setelah diyakini bahwa JG membawa barang terlarang, tim segera bergerak untuk menangkapnya di lokasi,” lanjut AKBP Eko Yulianto.

Kini, tersangka JG telah diamankan di Polres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Tanah Karo memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus menelusuri rantai peredaran ini. Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan JG. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan agar wilayah kita bebas dari narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Lau Baleng yang merasa lega atas tindakan cepat aparat. Para tokoh masyarakat mengungkapkan harapan agar kepolisian tetap konsisten dalam memberantas narkotika. “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas polisi. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk menjaga lingkungan kami dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” ujar salah satu warga setempat.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba demi mewujudkan kehidupan yang aman dan kondusif bagi generasi mendatang.

(Sumber: Polres Tanah Karo}

Posting Komentar

0 Komentar