Polres Binjai Berhasil Ungkap 20 Pekara Tindak Pidana dengan 23 Tersangka

Binjai|GarisPolisi.com - Polres Binjai berhasil mengungkap 20 perkara kasus tindak pidana sejak 1 September hingga 2 Oktober 2024 dengan 23 tersangka, Senin (28/10/2024) siang.

Dalam konferensi pers, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengatakan Untuk judi ada 4 kasus dengan 4 tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

" Sementata Kasus senjata tajam ada 1 kasus dengan 1 tersangka 1 dan untuk kasus tipu gelap, ada 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan melanggar Pasal 518 KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Kapolres Binjai.

Untuk Kasus cabul, ada 1 kasus, dengan 1 orang tersangka dan diancaman hukuman 15 tahun. Sementara Kasus curat (pencurian pemberatan) ada sebanyak 9  kasus, dengan 9 orang tersangka dan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

" Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ada 1 kasus dengan 4 orang tersangka dan melanggar pasal 365 KUHP serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka, dan  melanggar pasal 363 KUHP," ucap AKBP Bambang.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Uang Rp. 499.000, 5 unit Handphone, 3 unit sepeda motor, 1 bilah Sajam, 1 buah tang, 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah BPKB, dan 2 bilah egrek sawit. 

Konferensi press juga dihadiri oleh Waka Polres Binjai Kompol RD Firman D, Kasat reskrim AKB Zuhatta Mahadi, Kasi Propam Iptu Kesuma Hadi, dan para Kanit Reskrim.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar