Binjai|GarisPolisi.com - Polres Binjai berhasil mengungkap 20 perkara kasus tindak pidana sejak 1 September hingga 2 Oktober 2024 dengan 23 tersangka, Senin (28/10/2024) siang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengatakan Untuk judi ada 4 kasus dengan 4 tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
" Sementata Kasus senjata tajam ada 1 kasus dengan 1 tersangka 1 dan untuk kasus tipu gelap, ada 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan melanggar Pasal 518 KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Kapolres Binjai.
Untuk Kasus cabul, ada 1 kasus, dengan 1 orang tersangka dan diancaman hukuman 15 tahun. Sementara Kasus curat (pencurian pemberatan) ada sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka dan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
" Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ada 1 kasus dengan 4 orang tersangka dan melanggar pasal 365 KUHP serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka, dan melanggar pasal 363 KUHP," ucap AKBP Bambang.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Uang Rp. 499.000, 5 unit Handphone, 3 unit sepeda motor, 1 bilah Sajam, 1 buah tang, 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah BPKB, dan 2 bilah egrek sawit.
Konferensi press juga dihadiri oleh Waka Polres Binjai Kompol RD Firman D, Kasat reskrim AKB Zuhatta Mahadi, Kasi Propam Iptu Kesuma Hadi, dan para Kanit Reskrim.
(Ngga)
0 Komentar