![]() |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban MP sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di rumahnya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, Kombes Sumaryono menjelaskan, “Dari hasil penyelidikan dan otopsi, korban MP meninggal karena kehabisan darah akibat luka serius di tubuh dan kepalanya.”
Kekerasan terjadi pada 20 Oktober 2024, diduga akibat konflik pribadi antara Jo dan korban, yang dipicu oleh konsumsi narkoba jenis sabu. Jo melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan gagang sapu kayu setelah hubungan intim di bawah pengaruh narkoba.
“Motif sementara kami temukan adalah hubungan pribadi yang penuh konflik antara tersangka dan korban,” ungkap Kombes Pol Sumaryono. Tersangka juga mencoba menutupi perbuatannya dengan meminta bantuan beberapa orang untuk membuang jenazah korban, serta mengiming-imingi uang sebagai upaya menghilangkan jejak.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dengan peran masing-masing. Selain JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lainnya adalah S, yang membantu membuang jasad korban, dan EI, yang turut membantu mencari eksekutor untuk menghilangkan bukti. Selain itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak melaporkannya, sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dapat menghadapi sanksi jika terbukti melanggar.
Jo ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar, dan penggeledahan di rumahnya menemukan barang bukti berupa bantal, sarung bantal, dan seprai yang bercak darah, serta barang pribadi korban. Kelima tersangka kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk menggali peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.
Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan mereka yang membantu menyembunyikan jejak dapat dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHP.
Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa Polda Sumut akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarga. “Kami akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kejahatan ini, termasuk anggota kepolisian yang abai terhadap tugas,” tegas Sumaryono.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam penanganan kasus ini. “Polres Simalungun berkoordinasi erat dengan Polda Sumut dalam proses penyidikan kasus ini dan terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas,” kata AKP Verry.
Selain itu, Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Kami berkomitmen menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh warga, dan dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang,” tutup AKP Verry.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindak kejahatan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Polda Sumut terus mengupayakan penangkapan dua orang lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
(Red)
0 Komentar