Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas, Iptu Masdulhak, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah tersebut. "Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram dari tangan MAA," jelas Iptu Masdulhak pada Senin, 7 Oktober 2024.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Lebih lanjut, ia juga mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 2,19 gram, yang dibungkus dalam plastik klip transparan, serta beberapa barang bukti lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, total keseluruhan yang berhasil diamankan adalah empat paket narkotika jenis sabu," tambah Iptu Masdulhak. Saat ini, MAA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam laporan terbaru, angka penyalahgunaan narkoba meningkat, dengan sabu menjadi salah satu jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Oleh karena itu, langkah tegas dari aparat penegak hukum seperti yang dilakukan Polres Tebing Tinggi sangat diperlukan untuk menanggulangi permasalahan ini.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar