Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Pelaku Perampokan Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas

Medan Tuntungan | GarisPolisi.com – Dua pelaku perampokan sepeda motor yang beraksi di Medan Tuntungan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Kedua pelaku, Surya (28) dan Hendri (27), ditangkap pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 04:00 WIB di Jalan Makmur Gang Kenanga 21, Medan Tembung, Deli Serdang.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (27/7/2024) malam ketika korban, Ilham Perdiansah (20), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam (BK 5833 AKW) setelah dikeroyok tiga orang pelaku. Saat itu, Ilham baru pulang dari tempat kerjanya di Dr. Mansur dan melintas di sekitar Total Futsal, Jalan Flamboyan. Tiba-tiba, dua sepeda motor mendekat dan salah satu pelaku mengeluarkan sebilah pisau, menodongkan ke arah perutnya.

“Karena terancam, saya terpaksa menyerahkan sepeda motor saya kepada mereka,” ungkap Ilham saat melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Jalan Makmur, Desa Tembung. Tim kemudian menggerebek rumah pelaku.

Saat penangkapan, kedua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri ke semak-semak. "Mereka melawan saat kami tangkap, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka," jelas Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario (BK 3888 XBJ) yang digunakan saat beraksi, dua helm (putih dan hitam), serta satu sandal gunung merek Claw warna hitam.

 Kedua pelaku yang mengalami luka akibat tembakan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat, mereka kembali dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, menjelaskan modus operandi yang dilakukan dengan cara memepet korban dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama saat berkendara malam hari. "Kami juga menghimbau agar masyarakat melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan," tambah Kapolsek Eko Sanjaya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar