Kordinator WUPDS Minta Sikap Arogansi Kepala Inspektorat Terhadap Wartawan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Koordinator Wartawan Unit Polresta Deli Serdang (WUPDS), Rizki Fauzan, yang juga merupakan kontributor MNC Media, mendesak agar tindakan arogansi Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera diselesaikan melalui jalur hukum. Rizki menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat tindakan tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik yang sah.

Insiden ini bermula ketika sejumlah wartawan, baik dari media cetak maupun elektronik, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk meliput pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Deli Serdang. ASN tersebut diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati saat membagikan bantuan sosial kepada warga. Saat itulah, Amiruddin, wartawan MNC TV, diduga mengalami tindakan kasar dari Kepala Inspektorat, "EN", yang mencoba merampas kameranya.

Menurut Rizki, seharusnya Kepala Inspektorat dapat bersikap lebih profesional dengan menjelaskan situasi kepada wartawan alih-alih bertindak agresif. "Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengambilan gambar atau rekaman di kantor pemerintahan atau fasilitas umum, terutama jika dilakukan untuk kepentingan jurnalistik yang sah," ujar Rizki dalam keterangannya melalui sambungan telepon.

Rizki juga menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers, sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. “Pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Jika Kepala Inspektorat tidak berkenan diliput, seharusnya ia bisa memberikan jawaban yang tepat, bukan malah melarang dan mencoba merampas peralatan wartawan,” tambah Rizki.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pelaku yang terbukti menghambat tugas jurnalistik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius WUPDS, yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum terkait sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Kepala Inspektorat.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar