Medan | GarisPolisi.com – Kondisi kesejahteraan pekerja di PT Pacific Medan Industri (PAMIN) di Jalan Pulau Nias Selatan IV, Percut Sei Tuan, Kawasan Industri Medan (KIM) 2, menuai sorotan. Para pekerja yang tergabung dalam perusahaan alih daya (outsourcing) di PT PAMIN mengeluhkan upah yang diduga di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan minimnya perlindungan kesehatan karena sebagian besar pekerja belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut informasi dari tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) yang melakukan investigasi lapangan, banyak pekerja di perusahaan alih daya yang disalurkan ke PT PAMIN belum didaftarkan di BPJS. Selain itu, upah yang diterima pun diduga tidak sesuai dengan standar UMK yang berlaku di tahun 2024.
“Kalau sakit, ya pakai uang sendiri, karena perusahaan belum mendaftarkan kami di BPJS. Gaji kami hanya sekitar tiga juta rupiah per bulan, itu sudah termasuk lembur. Kami butuh kerja, jadi terpaksa menerima kondisi ini,” ujar seorang pekerja di PT PAMIN yang enggan disebutkan namanya.
PT PAMIN bekerja sama dengan beberapa perusahaan outsourcing, antara lain PT CN dan PT MD, yang menyalurkan pekerja untuk operasional di lingkungan PT PAMIN di daerah KIM-2, Percut Sei Tuan.
Menanggapi kondisi tersebut, Abd. Rahman, Ketua 3 Bidang Pengembangan Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sektor Kimia, Energi, dan Pertambangan Sumatera Utara, mengkritik sistem outsourcing yang dinilainya sebagai bentuk perbudakan modern.
“Outsourcing ini ditentang keras oleh serikat pekerja di seluruh Indonesia. Sistem ini bagaikan perbudakan modern, yang menghalangi kesempatan buruh untuk diangkat menjadi karyawan tetap, meskipun mereka sudah bekerja bertahun-tahun,” tegas Abd. Rahman.
Ia juga mendorong agar pekerja yang merasa dirugikan melaporkan praktik ini ke pemerintah melalui OSS (Online Single Submission), terutama jika perusahaan alih daya tidak memenuhi standar ketenagakerjaan.
"Jika perusahaan outsourcing tidak memenuhi norma, standar, dan prosedur yang diatur, termasuk memberikan upah di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerja di BPJS, maka bisa dilaporkan ke pemerintah pusat melalui OSS," jelas Rahman.
Sementara itu, upaya tim Aliansi Wartawan Medan Utara untuk mengonfirmasi pihak PT PAMIN mengenai kondisi ini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024, pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat.
“Pimpinan sedang keluar kota, dan konfirmasi belum sampai ke kami,” ujar petugas keamanan yang bertugas di lokasi.
Kondisi kesejahteraan pekerja alih daya di PT PAMIN menyoroti pentingnya penerapan standar ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi para pekerja. Perhatian pemerintah dan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi lebih lanjut di lingkungan industri.
(Nur)
0 Komentar