MEDAN | GarisPolisi.com – Tiga orang anggota satu keluarga telah ditangkap oleh Polsek Medan Sunggal terkait kematian juru parkir, Ardani Laia (28), di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya Rinawati Tarigan (40), serta adik ipar mereka, Hamzah Iqbal Tarigan (35).
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada tewasnya Ardani. “Mereka adalah satu keluarga, terdiri dari suami istri dan iparnya,” kata Bambang pada Sabtu (5/10/2024).
Kejadian bermula pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Hamzah Iqbal Tarigan terlibat cekcok dengan Ardani terkait kutipan parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rinawati. Setelah pertikaian tersebut, Ardani pergi untuk memanggil rekan-rekannya. Kira-kira pukul 21.00 WIB, Ardani kembali bersama dua rekannya, yang kemudian berujung pada keributan dengan Didi Yudi Wardana.
Dalam insiden tersebut, Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil dan langsung menyerang Ardani. Kapolsek Bambang mengungkapkan bahwa Rinawati juga terlibat dalam penganiayaan dengan menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah mereka.
“Semua tersangka mengakui telah memukul dan menendang korban. Rinawati, yang merupakan kakak Hamzah, ikut menganiaya dengan ekor ikan pari kering beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kami peroleh dari lokasi kejadian,” jelas Bambang.
Meskipun ketiga tersangka telah mengakui melakukan penganiayaan, polisi menemukan bahwa Ardani mengalami tujuh luka tusukan di tubuhnya—enam di bagian depan dan satu di bagian belakang. Namun, luka tusuk tersebut tidak dilakukan oleh ketiga tersangka, melainkan oleh pelaku lain yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Yang menusuk korban bukanlah tiga tersangka ini. Kami menduga ada pelaku lain yang terlibat sehingga menyebabkan tujuh luka tusukan pada tubuh korban,” tambahnya.
Polisi juga telah menyita ekor ikan pari kering yang digunakan Rinawati dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 E subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Ketiga tersangka ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatan mereka,” tutup Kompol Bambang.
Peristiwa tragis ini mencerminkan betapa cepatnya kekerasan bisa terjadi hanya karena perselisihan kecil. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah secara damai.
Dengan adanya perkembangan kasus ini, pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa Ardani Laia.
(Red)
0 Komentar