JMI Sumut Kecam Sikap Arogan Kepala Inspektorat Deliserdang yang Halangi Wartawan Meliput

 T.Sofy Anwar Sekretaris JMI Sumut.

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara mengecam tindakan Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, EN, yang melarang wartawan mengambil gambar dan mencoba merampas kamera salah seorang jurnalis saat peliputan di Kantor Inspektorat, Rabu (16/10/2024). Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghalangi kebebasan pers dan patut dipertanyakan, mengingat peran pers dalam menyebarluaskan informasi yang berimbang.

Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, menyoroti tindakan EN yang dinilai tidak profesional. "Seharusnya, Kepala Inspektorat bisa mengendalikan emosinya dan memberikan klarifikasi dengan baik, bukannya melarang peliputan atau mencoba merampas alat kerja wartawan. Ini bisa dianggap sebagai bentuk arogansi, terutama terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN yang bekerja di bawahnya," ujar Sofy melalui sambungan telepon.

Kejadian tersebut bermula ketika sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk meliput pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Deliserdang. ASN tersebut diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bantuan sosial (bansos) kepada warga.

Sofy menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers. "Tidak ada ketentuan dalam peraturan yang melarang wartawan mengambil gambar atau merekam video di kantor pemerintahan, selama dilakukan secara profesional untuk kepentingan publik," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan atau upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. "Orang yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa dipidana selama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," tegas Sofy, mengutip ketentuan dalam UU Pers.

JMI menilai tindakan EN sebagai Kepala Inspektorat tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga menghalangi akses publik terhadap informasi yang penting. "Jika memang tidak berkenan diliput, seharusnya beliau memberikan klarifikasi yang jelas. Sikap menghalangi wartawan hanya menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, terutama dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu ini," tambah Sofy.

Kasus ini menjadi sorotan karena peliputan yang dilakukan wartawan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu merupakan bagian dari pengawasan publik. Bawaslu Deliserdang sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam kampanye politik saat penyaluran bansos.

JMI Sumut meminta agar Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang lebih menghormati tugas wartawan dan bekerja secara profesional, terutama dalam menangani isu-isu sensitif yang melibatkan ASN di kantornya.

(Sumber: Press Release JMI Sumut)



Posting Komentar

0 Komentar