Editor: MJ. Sitorus
Labura|GarisPolisi.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Jumat malam, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Unit II Satres Narkoba menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di beberapa lokasi di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, dengan sejumlah barang bukti.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, polisi mendapat laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku pertama, BJ alias Beni (27), yang ditemukan di pinggir jalan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto, serta ponsel Vivo hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba.
Beni mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IS alias Baim (38). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung mendatangi kontrakan Baim di Dusun I, Desa Kampung Pajak, dan menemukan Baim bersama seorang perempuan, SE alias Sari (34). Saat penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang signifikan.
Dari Sari, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,72 gram bruto, sebuah kotak sabun merah sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, timbangan elektrik warna putih, serta sekop kecil dari pipet untuk membagi sabu dalam paket kecil.
Sementara itu, dari tersangka Baim, ditemukan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,07 gram bruto, plastik klip tambahan untuk pengemasan, timbangan elektrik putih, dan dompet emas putih sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel merek OPPO yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba ini.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Di perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, Baim mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Meski sudah diperingatkan, Baim tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Baim kemudian dibawa ke RSU Rantau Prapat untuk perawatan medis sebelum ketiga tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan berat total lebih dari 11 gram, timbangan elektrik, alat pengemasan, dan alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkoba.
AKP Syafrudin menegaskan, “Perang melawan narkoba adalah prioritas kami. Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dengan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Labuhanbatu terbebas dari peredaran narkoba.”
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap bisa memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pengedar narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar