Imigrasi Belawan Serahkan WNA yang Masuk Tanpa Dokumen Sah Beserta BB ke Kejari Belawan

Belawan|GarisPolisi.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SR, asal Bangladesh, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Kamis (03/10/2024). SR diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, dan barang bukti (BB) terkait turut diserahkan dalam proses ini. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa SR telah menjalani proses penyidikan oleh tim Imigrasi Belawan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Belawan. 

“Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingin menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman dan aman bagi wisatawan serta investor asing yang taat hukum,” ujar Andriw.

SR ditangkap karena melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah atau masih berlaku, serta tindakan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Deki Melwanda.

“Tersangka SR sudah melalui tahap pemeriksaan lengkap, dan hari ini tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Deki. Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara SR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SR dan barang bukti dari Imigrasi Belawan. 

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Belawan untuk penahanan," tutup Yogi.

(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar