Anggota DPRD Tapanuli Tengah. Parohan Tambunan, Ikrar Dinata Sihombing dan Ketua LSM Foal Independent, Imran S. Pasaribu. |
Tapanuli Tengah|GarisPolisi.com – Keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mendapat kecaman dari warga dan anggota DPRD setempat.
Oknum berinisial FMS, yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kolang, diduga terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon, Masinton Pasaribu dan Mahmudi Effendi, saat pendaftaran mereka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 September 2024.
FMS terlihat mengenakan wig dan masker saat menghadiri pendaftaran pasangan calon tersebut, namun beberapa warga mengenali sosoknya. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, mengingat ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik, terlebih dalam proses Pilkada, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri dan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.
Atas dugaan keterlibatan FMS, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tapanuli Tengah telah melayangkan pengaduan tertulis kepada Bawaslu dan Pj Bupati. Ketua LSM Foal Independent, Imran S. Pasaribu, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Kami melihat adanya pelanggaran serius di mana seorang ASN yang memiliki jabatan dalam pemerintahan terlibat langsung mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kami meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar Imran dalam wawancaranya Selasa (1/10/2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak terkait mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada FMS. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang mengharapkan tindakan cepat dan tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Kecaman terhadap keterlibatan FMS juga datang dari anggota DPRD Tapanuli Tengah. Parohan Tambunan dan Ikrar Dinata Sihombing, dua anggota DPRD, sepakat bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis harus diberikan sanksi berat, bahkan pemecatan jika perlu.
"Ini adalah pelanggaran serius. ASN harus netral, dan jika terbukti melanggar, sanksi pemecatan adalah langkah yang tepat agar tidak terulang di kemudian hari," kata Parohan Tambunan.
Ikrar Dinata Sihombing menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik bukan hanya melanggar etika profesional, tetapi juga mencederai proses demokrasi yang bersih dan jujur.
“Kita perlu tindakan tegas agar ASN benar-benar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memihak,” tegasnya.
Pilkada Tapanuli Tengah 2024 diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul diusung oleh sembilan partai politik, sementara pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmudi Effendi didukung oleh PDI-P dan Partai Buruh. Persaingan antara kedua pasangan ini semakin ketat, dan masyarakat berharap Pilkada berjalan dengan adil, tanpa keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pihak.
Masyarakat dan berbagai elemen berharap Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh FMS. Penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat politik menjadi penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta menjaga integritas Pilkada.
(Tim)
0 Komentar