![]() |
Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai |
Tapteng|GarisPolisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rapat paripurna terkait usulan pergantian Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, pada Senin (08/10/2024) lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pandangan umum dari tujuh fraksi di DPRD yang sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Sugeng Riyanta.
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai, mengonfirmasi hasil rapat tersebut saat diwawancarai pada Selasa (22/10/2024) di kantornya di Jalan Jujungan Lubis, Pandan. “Seluruh fraksi setuju untuk mengusulkan pergantian Pj Bupati Sugeng Riyanta. Pandangan umum dari ketujuh fraksi sudah menyatakan persetujuan atas usulan tersebut,” ujar Rivai.
Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna, DPRD Tapteng telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, dan Pj Gubernur Sumatera Utara. Surat tersebut berisi permohonan agar masa jabatan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng tidak diperpanjang. Ahmad Rivai menegaskan bahwa surat tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD yang mewakili suara rakyat Tapanuli Tengah.
"DPRD sudah mengirimkan surat kepada Mendagri, Komisi II DPR RI, dan Pj Gubernur Sumut agar masa jabatan Pj Bupati Sugeng Riyanta tidak diperpanjang," lanjut Rivai.
(Red)
0 Komentar