Sekretaris DPD IMM Sumut, Hariyadi Adha. |
Medan | GarisPolisi.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) meminta seluruh aparatur desa, terutama kepala desa dan perangkatnya, untuk tetap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris DPD IMM Sumut, Hariyadi Adha, pada Rabu (23/10/2024). Hariyadi menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang keras melakukan politik praktis, terlebih jika secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar sanksi tegas segera diterapkan kepada pelanggar.
"Baru-baru ini ditemukan dugaan pemasangan branding salah satu Paslon di kendaraan pribadi milik seorang perangkat desa (kepala dusun) di Kabupaten Deli Serdang. Ini adalah contoh pelanggaran yang harus segera ditindak," ujar Hariyadi.
Hariyadi, yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda Deli Serdang, menambahkan bahwa keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis dapat memicu konflik kepentingan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh aparatur desa untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung Paslon tertentu.
"Jika perangkat desa terlibat, itu tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat tetapi juga bisa memicu konflik sosial di tingkat desa. Kita semua harus menjaga keseimbangan ini," lanjutnya.
Hariyadi juga merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang terbukti membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. "Sanksi bisa berupa pidana penjara dan denda yang mencapai hingga Rp12 miliar," jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur sanksi administratif bagi perangkat desa yang melanggar netralitas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap dari jabatannya.
Dalam waktu dekat, DPD IMM Sumut berencana menerbitkan surat edaran yang mempertegas kewajiban netralitas aparatur desa dalam Pilkada serentak 2024. "Kami akan terus memantau dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran netralitas aparatur desa," tutup Hariyadi.
(San)
0 Komentar