Diduga Miliki Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Seorang pria asal Kabupaten Simalungun berinisial S (32) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/10/2024) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Rabu (23/10/2024), petugas yang sedang berpatroli mencurigai perilaku S yang tampak gelisah di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam pakaian pelaku.

"Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di tangannya. Dari pengakuannya, sabu tersebut memang miliknya yang rencananya akan dia gunakan, namun sebelum sempat memakai, dia sudah kami tangkap," jelas Iptu Mulyono.

Setelah penangkapan, S dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba seperti ini, agar peredaran narkotika di Tebing Tinggi dapat ditekan," tegas Iptu Mulyono.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar