Langkat|GarisPolisi.com - Polsek Hinai Polres Langkat telah mengamankan anak berhadapan hukum (ABH) yang telah melakukan pembakaran terhadap Adab Auli Rizki (19) pengurus pengajar ponpes An Nur di Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, Sabtu (5/10) sekira pukul 03.00 WIB, saksi FAZ yang merupakan salah satu santri di ponpes An Nur saat melaksanakan tugas jaga malam melihat seorang tidak dikenal berlari dari dalam mesjid (TKP) menuju keluar kearah perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada disekitar ponpes.
Karena merasa curiga selanjutnya saksi masuk ke mesjid An Nur untuk melihat apa yang terjadi berhubung ada orang tidak di kenal melarikan diri, kemudian dia melihat kamar salah satu pengurus/pengajar ponpes berada di dalam mesjid terbakar dan api sudah membesar.
Selanjutnya saksi mencoba meminta pertolongan kepada santri lain dengan cara memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran kemudian dia bersama santri lainya masuk ke dalam masjid untuk memadamkan api dengan cara menyiramkan air ke arah kamar yang sedang terbakar tersebut.
Saat sedang berusaha memadamkan api saksi dan santri lainnya mendengar ada suara minta tolongberasal dari dalam kamar sedang terbakar, kemudian saksi dan santri lainnya mendobrak pintu kamar untuk menolong korban masih berada di dalam sehingga korban berhasil di selamatkan.
Namun korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya kemudian langsung di bawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah di rujuk ke RSU adam Malik Medan.
Ternyata dari hasil penyelidikan anggota sat Reskrim Polres Langkat dan polsek dilapangan diperoleh informasi bahwa ternyata adalah saksi FAZ yang merupakan teman dekat korban yang melakukan pembakaran, dimana selama ini kerab di bully korban sehingga menyimpan dendam.
Bahkan di hari sebelumnya ABH sempat meminta tolong kepada adik santri lain untuk membeli BBM jenis pertalite yang kemudian sempat disimpan pelaku beberapa hari sampai akhirnya digunakan untuk membakar korban. Namun dia berusaha mengelabui petugas dan saksi lainnya dengan cara merekayasa cerita untuk menyamarkan tindakannya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengaku pihak telah mengamankan ABH yang telah melakukan pembakaran tersebut.
" Berawal dari kejelian dan ketelitian penyidik yang menemukan kejanggalan pada saat melaksanakan olah TKP dan introgasi awal kepada saksi kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman, dimana saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itulah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes tersebut ," ujar AKBP David, Rabu, (9/10).
Dijelaskan Kapolres, kronologisnya berdasarkan berawal dari saksi yang menyatakan pada tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ada seseorang tidak dikenal lari dari dalam masjid menuju perkebunan.
Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat kedalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
" Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ungkap AKBP David.
Jadi beberapa hari sebelum, sebut Kapolres, kejadian sebelum kejadian ternyata anak berhadapan hukum (ABH) meminta tolong kepada santri yunior untuk membeli pertalite dengan alasan lain.
Selanjutnya saat itu ABH sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutkan dengan api.
Setelah itu sambung Kapolres, ABH menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya.
Untuk motifnya, sebut Kapolres Langkah, bahwa si ABH ini memang sakit hati terhadap korban karena sering dibully, yakni bullyan dimaksud secara fisik dan yang lainnya.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam sakit hati, karena sering dibully oleh korban dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH dimarahin dan ditegur sama pimpinan pondok pesantren," ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut, jelas Kapolres Langkat, terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai dan korbannya yakni Adab Auli Rizki (19) pengurus pengajar ponpes An Nur dan mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini dibawa ke RSU Adam Malik Medan.
Lebih lanjut Kapolres Langkat menambahkan bahwa pasal yang di persangkakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak.
" ABH kita kenakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak, namun kami tetap melakukan kordinasi dan komunikasi dengan Bapas untuk meminta dilakukan penelitian dan upaya-upaya diversi sebagaimana amanat undang-undang," pungkas Kapolres Langkat.
(Ngga)
0 Komentar