Dicurangi Soal Asuransi Anak, Dina Martina Bangun Lawan dan Gugat Anggota DPRD Medan

Dina Martina Bangun dan Nurmala Dewi Tarigan istri kedua dan ketiga Alm. Rajendra Sitepu.

Medan | GarisPolisi.com – Dina Martina Bangun (46), seorang ibu yang merasa dicurangi dalam kasus pencairan dana asuransi untuk anaknya, kini menempuh jalur hukum. Dengan tekad kuat, Dina Martina Bangun menggugat beberapa pihak yang diduga bertindak tidak jujur dalam penanganan dana asuransi milik anaknya, Rafika Kamila Sitepu (11). Gugatan ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian yang akan dilangsungkan pada Senin (14/10/2024).

Dina Martina Bangun, yang didampingi kuasa hukumnya, Andi Ardianto, SH, menceritakan kronologi masalah yang menimpa dirinya kepada awak media pada Minggu (13/10/2024) di salah satu restoran di kawasan Ringroad, Medan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Nurmala Dewi Tarigan (57), istri sah ketiga almarhum Rajendra Sitepu, yang siap memberikan kesaksian dalam persidangan.

Masalah ini bermula ketika suami Dina, Rajendra Sitepu, yang merupakan pemegang polis asuransi dari perusahaan Allianz, meninggal dunia pada 1 Maret 2024. Anak mereka, Rafika Kamila Sitepu, seharusnya menjadi penerima manfaat dari asuransi tersebut, namun dana asuransi senilai Rp 425 juta yang dicairkan pada Mei 2024 tidak pernah diterima oleh anaknya. Dina menduga dana tersebut dikuasai oleh EAS (37) dan KMPS (33), kedua anak almarhum dari pernikahan pertamanya, yang juga terlibat dalam pencairan asuransi tersebut.

"Almarhum suami saya telah menyiapkan dana asuransi untuk biaya pendidikan anak kami. Namun setelah pencairan dana, anak saya tidak mendapatkan haknya sama sekali. Ketika saya menanyakan hal ini kepada EAS dan KMPS, mereka hanya berjanji tanpa tindakan nyata, sementara biaya sekolah anak saya terus menunggak," ungkap Dina dengan tegas.

Dina juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa menandatangani surat pernyataan yang membuatnya keluar dari daftar ahli waris almarhum suaminya. "Mereka memaksa saya untuk membuat surat pernyataan agar pencairan asuransi berjalan lancar. Ternyata, itu hanyalah akal-akalan mereka untuk menguasai dana tersebut. Surat pernyataan itu cacat hukum, dan saya merasa tertipu," tambahnya. Dina juga menggugat beberapa pejabat, termasuk Kepling IV Kelurahan Mangga, Andy Lopiga Sembiring, dan Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin Angin, SH, yang turut memfasilitasi pembuatan surat pernyataan tersebut.

Nurmala Dewi Tarigan, istri sah ketiga almarhum Rajendra Sitepu, turut memberikan dukungan penuh kepada Dina dan siap menjadi saksi di persidangan. "Saya tahu persis bagaimana anak-anak dari istri pertama almarhum memainkan tipu muslihat ini. Saya akan membuktikan di persidangan bahwa asuransi itu adalah hak Rafika Kamila Sitepu," tegas Nurmala.

Nurmala juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperlakukan dengan cara yang tidak baik oleh EAS, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan. "Kami akan melawan ketidakadilan ini, dan saya berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan nanti," tutupnya.

Sidang gugatan Dina Martina Bangun terhadap pihak-pihak terkait, termasuk EAS, yang merupakan anggota DPRD Kota Medan, akan terus berlanjut di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang tergugat terkait klaim tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan dan manipulasi oleh anggota keluarga, serta keterlibatan seorang pejabat publik.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar