Labura | GarisPolisi.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara mencapai titik akhir setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Ahmad Rizal-Darno. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Bawaslu Labuhanbatu Utara, Maruli Sitorus, membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan pemohon. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Maruli dalam pembacaan keputusan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat pleno Bawaslu pada Jumat, 11 Oktober 2024. Keputusan tersebut juga dihadiri oleh anggota majelis lainnya, Juskanri Sialoho dan Supriadi.
Sidang lanjutan musyawarah sengketa pemilihan ini turut dihadiri oleh pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara. Adi Susanto, Ketua KPU Labura, hadir bersama Darwin, Divisi Hukum KPU. Namun, pihak pemohon, Ahmad Rizal-Darno, beserta penasihat hukumnya, tidak menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Merespons keputusan Bawaslu, Tok Alang, salah satu tokoh masyarakat Labuhanbatu Utara, memberikan tanggapannya kepada media. "Haji Rizal ditolak, mokasi (terima kasih) kami ucapkan kepada Bawaslu Labuhanbatu Utara," ujarnya singkat.
Putusan ini menutup drama politik sengketa Pilkada Labuhanbatu Utara yang sempat menjadi perhatian publik. Pasangan Ahmad Rizal-Darno sebelumnya menggugat hasil pemilihan dengan alasan dugaan kecurangan, namun Bawaslu menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.
(Sulaiman Sitorus)
0 Komentar