Medan|GarisPolisi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Widodo selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Firza dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, (8/10/2024).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Widodo selama 1 tahun dan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Firza.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menutup persidangan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizqi Dermawan Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa awalnya pada bulan Juli 2022 terdakwa Widodo ada membeli 1 unit mobil Toyota Calya warna Silver, an. Susilawati, dan mobil tersebut dibeli secara kredit melalui leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Dan terdakwa membeli mobil dengan uang muka sebesar Rp.34.168.000,- (tiga puluh empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan terdakwa mendapat subsidi sehingga terdakwa membayar Rp.24.388.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan angsuran tiap bulan sebesar Rp.3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) selama 60 bulan.
Dan dibuat Perjanjian Pembiayaan tanggal 11 Juli 2022 dan mobil diserahkan kepada debitur yaitu terdakwa Widodo, dan setelah mobil diberikan kepada terdakwa kemudian terdakwa ada membayar angsuran selama 9 kali dan terakhir terdakwa membayar angsuran mobil pada bulan April 2023.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pada pukul yang sudah tidak diingat lagi terdakwa pindah tangankan/ terdakwa alihkan kepada orang lain dengan harga Rp.18.500.000,- (delapan belas juta rupiah) dirumah Taufiq Hidayat di Jalan Cempaka Turi II Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tanpa sepengetahuan leasing.
Setelah terdakwa alihkan/ pindah tangankan mobil tersebut kepada Taufiq Hidayat ada dibuat kwitansi tertanggal 20 Maret 2023 dan yang membayar adalah Khairul Amri, namun dibelakang kwitansi yang menandatangani adalah Tufiq Hidayat. Setelah itu terdakwa menunggak pembayaran angsuran mobil tersebut selama 4 bulan, sehingga pihak leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk menagih kepada terdakwa dan terdakwa tidak juga membayar angsuran mobil tersebut. Dan terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut sudah dialihkan/ dipindah tangankan terdakwa kepada orang lain.
Bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa Widodo untuk mengalihkan/ memindah tangankan mobil tersebut. Atas kejadian tersebut PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
(Zar)
0 Komentar