Wilayah Kecamatan NA IX-X Labura Diduga Menjadi Pasar Gelap Narkoba, Kapolsek Diminta Bertindak Tegas

Ilustrasi peredaran narkoba.

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com - Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, kini diduga telah bertransformasi menjadi pasar gelap bagi peredaran narkoba jenis sabu. Keadaan ini semakin meresahkan masyarakat setempat yang merasa terancam oleh aktivitas ilegal ini.

Masyarakat setempat telah mengungkapkan kekhawatiran mereka dan meminta Kapolsek NA IX-X, yang saat ini dipimpin Perwira Polisi Wanita, AKP Yustina, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Warga khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba ini terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan mereka.

AKP Yustina, yang menjabat sebagai Kapolsek, bersama Kanit Reskrim Ipda Pendi Maroco, diharapkan dapat segera melakukan operasi untuk memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum mereka. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peredaran sabu di Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial P, seorang residivis kasus narkoba yang hingga kini belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, terdapat laporan mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan secara terang-terangan di Dusun Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, yang dijuluki warga sebagai “pajak narkoba”. Keberadaan transaksi ini semakin membuat masyarakat resah.

“Desa kami sudah jadi pajak sabu, di Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan,” keluh seorang warga pada Sabtu (21/9/2024).

Ia juga mengungkapkan kebingungannya dan berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini. “Gimana caranya agar mereka tidak jualan lagi di kampung saya,” tambahnya.

Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/9/2024), merespons dengan singkat. "Baik bapak, terima kasih infonya, akan segera kita tindak lanjuti," jawabnya.

Masyarakat berharap agar kepolisian segera merespons situasi ini agar wilayah mereka kembali aman dan bersih dari narkoba.

Keberadaan narkoba di daerah ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan ini.

Diharapkan, pihak kepolisian dapat segera merespons tuntutan masyarakat dan melakukan tindakan yang tepat untuk menindak lanjuti informasi ini demi keamanan dan kesejahteraan warga Kecamatan NA IX-X.

Posting Komentar

0 Komentar