Warga Yang Bertahan dan Tetap Kuasai Lahan HGU Sampali, Diadukan ke Polda Sumut

Medan|GarisPolisi.com - Meski sebagian warga dengan ikhlas dan kesadaran mengembalikan lahan HGU yang dikuasainya ke pihak PT NDP, namun ada juga sebagian yang tetap bertahan dan menguasai areal, sehingga terpaksa berurusan dengan Hukum diadukan ke Polda Sumatera Utara. Langkah itu merupakan tindakan terakhir yang harus dilakukan karena program pembersihan lahan HGU dalam rangka optimalisasi aset harus terus berjalan.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum PT NDP, Sastra SH, MKn menanggapi adanya pengaduan yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Satu di antaranya adalah Viktor alias ahok, pemilik sebuah gudang penimbunan besi di areal 100 hektar yang sedang dalam proses pembersihan di kebun Sampali. Dengan berbagai dalih, oknum pengusaha ini berusaha untuk tetap mempertahankan gudang besar miliknya yang dibangun tanpa hak di atas lahan HGU Sampali milik Perusahaan Negara tersebut.

Sejak lama sebenarnya yang bersangkutan sudah berulangkali diberi surat pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya yang berada di lahan HGU. Namun yang bersangkutan tidak mengubris himbauan sampai somasi yang dilayangkan kepadanya. “Agar kepastian hukum bisa ditegakkan, kita buat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, dan yang bersangkutan sudah dipanggil,” jelas Sastra SH, MKn.

Seperti diketahui, saat ini program pembersihan areal 100 hektar di HGU Sampali masih terus berjalan bersama 34 hektar HGU Bandar Khalifah. Hingga saat ini sudah  70 persen warga yang selama ini menguasai lahan-lahan HGU tersebut, sudah menerima tali asih dan mengembalikan lahan yang selama ini mereka tempati, baik sebagai rumah tempat tinggal, maupun sebagai lahan pertanian tanaman palawija. “Penyelesaian secara persuasif memang selalu kita ke depankan, sehingga warga bisa dengan ikhlas menerima tali asih dan membongkar sendiri bangunan milik mereka,” jelas Sastra.

Namun di antara 350 lebih warga yang sudah menerima tali asih tetap ada yang mencoba bertahan dengan berbagai dalih, sehingga langkah hukum harus dilakukan dengan tegas dan terukur.

Menurut Sastra, sesuai Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.14/ MBU/ 12/ 2020, BUMN diminta untuk melakukan penertiban inventaris aset tanah dan bangunan milik BUMN dengan sertifikasi dan alas hak yang sah. Di samping itu, perusahaan BUMN diminta untuk mencegah dan meminimalisir penguasaan aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Karena itu, pihak PT NDP sebagai bagian dari BUMN Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2) harus bertindak secara tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berhak yang selama ini menguasai lahan-lahan HGU tersebut, sambung Sastra.

Di samping Viktor alias Ahok, PT NDP juga mengadukan sejumlah nama lain di antaranya, Rustam Pane, Bambang Iswono, Eni Larasati,  Rahmad, Sihar Silaban, Ridwan Pasaribu, Pahruddin Harahap, Martin Waruwu, Rocky Sirait dan Anwar Daulay. (**)

Posting Komentar

0 Komentar