Medan|GarisPolisi.com - Terdakwa Uzi Saputra alias Liozy warga Jalan Bantan Gg. Musholah Lk III No. 9, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia akui dapat Rp 500 ribu hasil dari short time.
Hal tersebut dikatakan terdakwa Uzi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2024.
Selain itu terdakwa Uzi juga menyebutkan kalau dirinya ngopi dengan kawan kawannya seusai mengantar wanita ke pria yang memesan.
"Sudah berapa orang kau gini ginikan?," tanya Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi.
Terdakwa mengaku kalau dirinya hanya baru sekali.
"1 orang yang mulia. Sudah saya antar, saya ngopi sama kawan-kawan yang mulia. Saya kenal di Club Capital, saat saya kerja," jelas terdakwa Uzi.
Nah ketika ditanya oleh JPU Irma Hasibuan berapa yang diperolehnya dari transaksi tersebut?. Terdakwa katakan bahwa dirinya memperoleh Rp 500 ribu.
"Short time 500 ribu. Shortime itu 2 jam. Untuk dia Rp 2 juta 500 ribu. Dia menawarkan diri Buk. Antar jemputnya naik mobil Buk," ungkap terdakwa Uzi.
Setelah mendengar keterangan terdakwa Uzi itu Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada bulan Februari 2024 Terdakwa menawarkan pelayanan jasa seks commercial (ST) kepada orang-orang atau teman-teman Terdakwa yang pernah memesan perempuan kepada Terdakwa melalui Akun Instagram yang bernama Liozy dengan nomor Whatapps (WA).
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menerima pesan melalui Whatapps dari seorang laki-laki menanyakan apakah ada perempuan yang bisa memberikan layanan seks commercial (ST/Short time) dan terdakwa menjawab ada lalu Terdakwa mengirimkan beberapa Foto Perempuan kepada laki-laki yang memesan layanan seks dan terdakwa mengatakan bahwa tarifnya sebesar Rp 5 juta.
Bahwa Terdakwa menghubungi saksi S Wahyuni alias Chan dengan tujuan merekrutnya melalui pesan Whatapps WA Chan yang mana terdakwa menawarkan apakah Chan bersedia memberikan layanan seks commercial kepada seorang laki-laki dari luar negeri dan Chan menerima tawaran tersebut.
Lalu sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengubungi Chan dan menyuruh agar siap-siap karena ada kerja melayani tamu di Fave Hotel, ST dengan tarif Rp 2.5 juta, lalu sekira pukul 22.00 wib Terdakwa menjemput Chan ke rumah kos nya yang beralamat di Emerald Residance Jl. Sei Kuala Medan. Kemudian terdakwa mengangkut atau membawa Chan menuju Fave Hotel Jl. S. Parman di kamar 1203 lantai 12. Dan dikamar tersebut sudah menunggu saksi V Bhatti yang memesan perempuan kepada terdakwa, lalu sebagai imbalannya terdakwa menerima uang sebesar Rp 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Vikram Bhatti.
Bahwa Chan menerima tawaran tersebut karena kondisi Chan tidak memiliki pekerjaan / tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan saat itu juga Chan sangat membutuhkan uang untuk keperluan pulang kampung dari Kota Medan ke Rantauprapat untuk bertemu orang tuanya.
Sehingga dengan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk merekrut Chan untuk memberikan layanan seks commercial dengan cara menjemput Chan dengan menggunakan mobil HRV berwarna hitam silver milik Terdakwa ke tempat Kost Chan di Emerald Residance Jl. Sei Kuala No. 25 Medan ke Fave Hotel Medan.
Bahwa atas layanan seks comersial yang berikan kepada saksi V Bhatti tersebut, Chan dijanjikan oleh terdakwa Uzi akan mendapat bayaran sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali layanan Short Time /ST, padahal sebenarnya terdakwa memperoleh bayaran dari pelanggan sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah memesan Chan untuk melayani seks comersial yaitu pada bulan November 2023 dan Chan melayani laki-laki etnis Tionghoa (nama tidak tahu) di Cambridge Hotel Medan dan pertemuan dengan lelaki tersebut diatur oleh terdakwa Uzi. Setelah selesai memberikan layanan seks commercial Chan diberikan imbalan oleh terdakwa Uzi sebesar Rp 2,3 juta melalui transfer dari Rekening terdakwa Uzi atas nama Sri Wahyuni pada bulan November 2023.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 saksi Faisal Hasan, saksi Wina F.P Simangunsong dan Ari Andrian, SH dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendapat informasi adanya perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual di Fave Hotel Medan Jl. S. Parman No. 313 A Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru, Kota Medan.
Sekira pukul 23.00 Wib saksi Faisal Hasan dan tim melihat terdakwa Uzi dan Chan tiba di Fave Hotel Medan langsung menuju lift menuju lantai atas (kamar tempat dilakukannya eksploitasi seksual), beberapa menit kemudian terdakwa Uzi turun menggunakan lift dan saat itu juga saksi Faisal Hasan dan Tim langsung mengamankan terdakwa Uzi tepat didepan pintu masuk Fave Hotel Medan.
Kemudian saksi Faisal Hasan dan saksi Wina F.P. Simangunsong langsung naik ke lantai 12 kamar 1302 dan mendapati Chan dan V Bhatti dalam keadaan tanpa busana diatas ranjang/bed, selanjutnya Chan dan V Bhatti dibawa keluar dari kamar 1203 turun ke bawah menggunakan lift sampai ke parkiran. Lalu terdakwa Uzi, saksi Chan dan saksi V Bhatti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa disita barang-barang yang berhubungan dengan perkara ini berupa 1 unit mobil Honda HRV, 1 buah Handphone Merk Iphone 13, 1 tas salempang, uang tunai sebesar Rp. 5.550.000 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa Uzi kemudian 1 buah handphone Merk Iphone 12 serta 1 buah tas disita dari Chan.
Bahwa terdakwa telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap saksi Chan untuk memberikan layanan seks commercial (ST) kepada seorang laki-laki dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Zar)
0 Komentar