Tuai Kontroversi, KPU Labura Diduga Paksakan Kelengkapan Dokumen Paslon Ahmad Rizal - Darno


 Ketua KPU Labura, Adi Susanto.

Editor : MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Kontroversi mencuat terkait kelengkapan dokumen salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Ahmad Rizal - Darno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura diduga memaksakan penerimaan berkas yang dianggap belum lengkap, meski waktu pendaftaran telah berakhir.

Kesepakatan tertutup antara Bawaslu, KPU Labura, dan Paslon Ahmad Rizal - Darno diambil pada 15 September 2024, dimana disepakati bahwa pendaftaran kembali dibuka pada 16-17 September 2024. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, dan anggota komisioner James Ambarita, serta oleh Ahmad Rizal dan Darno selaku Paslon.

Pada 17 September 2024, Paslon Ahmad Rizal - Darno kembali menyerahkan dokumen kelengkapan. Namun, masyarakat yang mengamati proses tersebut menuntut transparansi, mencurigai adanya kongkalikong dalam kelengkapan berkas Paslon.

Ketua KPU Labura, Adi Susanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024) malam, mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan oleh tim Paslon tidak memenuhi persyaratan waktu dan peruntukan. 

“Ada empat dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SKCK, legalisir ijazah, LHKPN, dan surat keterangan dari pengadilan. Keempat dokumen tersebut tidak sesuai dengan waktu dan peruntukannya,” jelas Adi di ruang kerjanya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, Baginda Ansary Sinaga, menyampaikan kritik keras terhadap proses ini. Menurutnya, sikap KPU Labura yang tetap menerima dokumen Paslon Ahmad Rizal - Darno meski ada ketidakcocokan, menimbulkan kecurigaan bahwa proses tersebut dipaksakan.

"Kami sudah curiga sejak awal, dan sekarang terbukti bahwa SKCK yang dilampirkan oleh Paslon Ahmad Rizal tidak tepat waktu dan peruntukannya, termasuk dokumen dari pengadilan," ujar Baginda pada Jumat (20/9/2024) dini hari.

Baginda juga mengungkapkan bahwa isu seputar ketidaklengkapan dokumen ini telah menyebar luas di masyarakat. Pada 17 September 2024, sempat terjadi ketegangan di mana tiga komisioner KPU Labura dikabarkan ‘disandera’ oleh massa yang menuntut penjelasan.

"Tidak benar kami menyandera komisioner, kami hanya menuntut penjelasan yang transparan dari KPU. Setelah konferensi pers, mereka bebas keluar dari kantor KPU. Wajar saja jika kami meminta kepastian soal keabsahan dokumen Paslon," tambah Baginda.

Ketua PP KAMI, Wira menyatakan, bahwa KPU Labura seharusnya menolak pendaftaran Paslon Ahmad Rizal - Darno jika dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.

"Jika berkasnya tidak lengkap, sesuai aturan, KPU memiliki hak untuk menolak pendaftaran Paslon Ahmad Rizal - Darno. Ini menandakan ketidakkonsistenan Paslon dalam proses mediasi," tegas Wira.

Ia juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI turun tangan dalam kasus ini. “Jika dokumen tersebut dipaksakan diterima, kami akan menggelar aksi besar-besaran di depan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan DPR RI,” ancam Wira.

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi. Diperlukan sikap transparan dari KPU Labura untuk menjaga integritas proses Pilkada. 

Kecurigaan terhadap kelengkapan dokumen Paslon Ahmad Rizal - Darno menimbulkan banyak pertanyaan, dan penjelasan yang lebih terbuka sangat dibutuhkan guna memastikan keadilan dalam proses pemilihan ini. (SS)


Posting Komentar

0 Komentar