Editor: MJ.Sitorus
Labura|GarisPolisi.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 menuai kritik keras dari tim advokat pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung, yang dikenal dengan sebutan Paslon Labura Hebat Jilid II.
Dalam keputusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 pada 15 September 2024, Bawaslu Labura memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura untuk membuka kembali pendaftaran calon pada 16-17 September 2024. Namun, tim advokat paslon Labura Hebat Jilid II, yang diwakili oleh Agussyah R. Damanik dan Tri Sandi Muji Areza, menentang keras keputusan tersebut.
"Keputusan ini cacat hukum, mengandung kekeliruan, dan bertentangan dengan aturan pemilu yang berlaku," ujar Agussyah dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/9/2024).
Tim advokat Paslon Labura Hebat Jilid II menilai bahwa keputusan Bawaslu Labura melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut mereka, perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan KPU atas dasar musyawarah Bawaslu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pendaftaran resmi calon ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024, dan perpanjangan hanya diizinkan pada 12-14 September 2024.
"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal baru pendaftaran calon. Keputusan ini jelas melanggar PKPU dan mengabaikan tahapan pemilu yang sah," tambah Agussyah.
Selain itu, tim advokat juga menyoroti surat pemberitahuan yang diajukan sebagai pengganti surat persetujuan tertulis. Mereka menilai bahwa penggunaan surat ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, yang seharusnya berlaku untuk daerah dengan hanya satu pasangan calon.
Menanggapi keputusan tersebut, tim advokat Paslon Labura Hebat Jilid II menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke KPU Republik Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan instansi penegak hukum lainnya.
"Kami akan mengajukan laporan resmi guna memastikan bahwa hak-hak konstitusional kami sebagai calon dilindungi dan hukum ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Tri Sandi Muji Areza.
Sementara itu, Bawaslu Labura melalui putusannya tetap memerintahkan KPU Labura untuk melaksanakan kesepakatan musyawarah dalam waktu tiga hari kerja. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini diambil demi menjaga proses demokrasi dan menghindari potensi sengketa lebih lanjut yang dapat menghambat jalannya pemilu.
Meskipun mendapat kecaman dari tim advokat Paslon Labura Hebat Jilid II, Bawaslu tetap yakin bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan dan transparansi tetap terjaga.
0 Komentar